Uang Elektronik (e-Money)
Uang elekronik mulai dikenal masyarakat terutama untuk pembayaran yang berjumlah kecil, tetapi frekuensi penggunaannya tinggi. Penggunaan uang elekronik sangat efektif dan efisien untuk pembayaran transportasi kereta api, bis, parkir, tol, fast food, dll.
Saat ini mulai banyak bank atau lembaga keuangan selain bank yang ikut menerbitkan uang elektronik. Diprediksi ke depan penggunaan uang elekronik semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Perkembangan uang elektronik sangat pesat, pertama kali terbit April tahun 2007 hanya sebanyak 165.193, tetapi dalam kurun waktu 3 tahun kemudian sudah mencapai hampir 8 juta yang beredar.
Pengertian Uang Elekronik (E-Money)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik, mendifinisikan Uang Elekronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan dikelola oleh penerbit uang elektronik tersebut;
d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Jenis Uang Elekronik
Uang elektronik ditinjau dari jenisnya ada 2, yaitu:
1. Registered
Registered artinya data identitas pemegang uang elektronik tercatat dan terdaftar pada penerbit.
Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 5 juta.
2. Unregistered
Unregistered artinya data identitas pemegang uang elektronik tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit.
Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 1 juta.
Ketentuan Bank Indonesia bahwa uang elektronik baik yang registered maupun yang unregistered dibatasi total transaksi paling banyak Rp. 20 juta per bulan.
Uang elektronik ditinjau dari basis teknologi yang digunakan ada 2, yaitu:
1. Uang elektronik berbasis chip (chip based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
Nilai uang disimpan di dalam media chip;
Verifikasi transaksi lebih cepat, karena bersifat off-line;
Sangat cocok sebagai alat pembayaran yang bersifat massal dengan nilai transaksi kecil, tetapi frekuensinya tinggi, seperti pembayaran tiket kereta api, parkir, tol.
2. Uang elektronik berbasis server (server based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
Nilai uang disimpan di dalam server penerbit;
Verifikasi transaksi lebih lambat, karena harus on-line kepada penerbit.
Kurang cocok sebagai alat pembayaan yang bersifat massal, tetapi lebih cocok untuk micro/retail payment lainnya.
Penerbit Uang Elektronik
Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Diprediksi pada tahun-tahun mendatang akan semakin banyak bank dan lembaga selain bank yang akan menerbitkan uang elektronik.
Berikut berbagai instrumen dan penerbit uang elektronik
(Berbasis Chip) Penerbit
(Berbasis Server)
1 T-Cash Telkomsel
2 dompetku Indosat
3 Fleksi Cash Telkom
4 Transjakarta Bank DKI
5 Java Jazz Bank BNI
6 Gas, Parking, Food Court, Retailer, Tol BCA
7 Tol Jakarta, Gas, Indomaret Bank Mandiri
8 Tol Surabaya Bank Mega
9 BRIZZI (Retail) BRI
Sumber: Webside penerbit dan berbagai sumber.
Real Time Gross Settlement
Sistem pembayaran di Indonesia ada 2, yaitu pertama, sistem pembayaran antar bank untuk transaksi ritel yang diselenggarakan oleh bank umum dengan menggunakan instrumen cek, bilyet giro, nota kredit, dan wesel aksep (bank draft). Kedua, Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk pembayaran yang bernilai besar dan mendesak untuk diselesaikan.
Sistem BI-RTGS adalah proses setelmen pembayaran yang dilakukan per transaksi (gross settlement) dan bersifat real time, karena menggunakan media elektronik, di mana rekening bank peserta dapat didebet atau dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai perintah pembayaran atau penerimaan pembayaran.
Pihak-pihak yang Berkaitan dengan Sistem RTGS
1. Bank Indonesia, Kantor Pusat Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem BI-RTGS yang bertugas pengendalikan sistem semua aktivitas transfer dana yang dilakukan peserta.
2. Bank umum dan lembaga keuangan selain bank, sebagai peserta BI-RTGS setelah mendapat izin Bank Indonesia dan semua peserta harus terlebih dahulu memiliki rekening giro di Bank Indonesia.
Sistem BI-RTGS mulai dikenalkan Bank Indonesia pada bulan Nopember 2000, sistem RTGS mengutamakan keandalkan, kecepatan, keamanan, dan kepastian transfer dana. Penggunaan sistem RTGS telah mengubah transfer dana sistem lama yang masih berbasis wakat menjadi berbasis elektronik.
Perkembangan penggunaan sistem BI-RTGS sangat pesat, Menurut data Bank Indonesia dari tahun 2000 sampai dengan 2009 nilai transaksi rata-rata harian mencapai Rp. 176,5 trilyun dengan volume rata-rata harian sebanyak 47.000 transaksi.
Uang elekronik mulai dikenal masyarakat terutama untuk pembayaran yang berjumlah kecil, tetapi frekuensi penggunaannya tinggi. Penggunaan uang elekronik sangat efektif dan efisien untuk pembayaran transportasi kereta api, bis, parkir, tol, fast food, dll.
Saat ini mulai banyak bank atau lembaga keuangan selain bank yang ikut menerbitkan uang elektronik. Diprediksi ke depan penggunaan uang elekronik semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Perkembangan uang elektronik sangat pesat, pertama kali terbit April tahun 2007 hanya sebanyak 165.193, tetapi dalam kurun waktu 3 tahun kemudian sudah mencapai hampir 8 juta yang beredar.
Pengertian Uang Elekronik (E-Money)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik, mendifinisikan Uang Elekronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang dan dikelola oleh penerbit uang elektronik tersebut;
d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Jenis Uang Elekronik
Uang elektronik ditinjau dari jenisnya ada 2, yaitu:
1. Registered
Registered artinya data identitas pemegang uang elektronik tercatat dan terdaftar pada penerbit.
Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 5 juta.
2. Unregistered
Unregistered artinya data identitas pemegang uang elektronik tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit.
Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 1 juta.
Ketentuan Bank Indonesia bahwa uang elektronik baik yang registered maupun yang unregistered dibatasi total transaksi paling banyak Rp. 20 juta per bulan.
Uang elektronik ditinjau dari basis teknologi yang digunakan ada 2, yaitu:
1. Uang elektronik berbasis chip (chip based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
Nilai uang disimpan di dalam media chip;
Verifikasi transaksi lebih cepat, karena bersifat off-line;
Sangat cocok sebagai alat pembayaran yang bersifat massal dengan nilai transaksi kecil, tetapi frekuensinya tinggi, seperti pembayaran tiket kereta api, parkir, tol.
2. Uang elektronik berbasis server (server based), memiliki karakteristik sebagai berikut:
Nilai uang disimpan di dalam server penerbit;
Verifikasi transaksi lebih lambat, karena harus on-line kepada penerbit.
Kurang cocok sebagai alat pembayaan yang bersifat massal, tetapi lebih cocok untuk micro/retail payment lainnya.
Penerbit Uang Elektronik
Dengan berkembangnya penggunaan uang elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk membayar tol, berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain. Diprediksi pada tahun-tahun mendatang akan semakin banyak bank dan lembaga selain bank yang akan menerbitkan uang elektronik.
Berikut berbagai instrumen dan penerbit uang elektronik
(Berbasis Chip) Penerbit
(Berbasis Server)
1 T-Cash Telkomsel
2 dompetku Indosat
3 Fleksi Cash Telkom
4 Transjakarta Bank DKI
5 Java Jazz Bank BNI
6 Gas, Parking, Food Court, Retailer, Tol BCA
7 Tol Jakarta, Gas, Indomaret Bank Mandiri
8 Tol Surabaya Bank Mega
9 BRIZZI (Retail) BRI
Sumber: Webside penerbit dan berbagai sumber.
Real Time Gross Settlement
Sistem pembayaran di Indonesia ada 2, yaitu pertama, sistem pembayaran antar bank untuk transaksi ritel yang diselenggarakan oleh bank umum dengan menggunakan instrumen cek, bilyet giro, nota kredit, dan wesel aksep (bank draft). Kedua, Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk pembayaran yang bernilai besar dan mendesak untuk diselesaikan.
Sistem BI-RTGS adalah proses setelmen pembayaran yang dilakukan per transaksi (gross settlement) dan bersifat real time, karena menggunakan media elektronik, di mana rekening bank peserta dapat didebet atau dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai perintah pembayaran atau penerimaan pembayaran.
Pihak-pihak yang Berkaitan dengan Sistem RTGS
1. Bank Indonesia, Kantor Pusat Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem BI-RTGS yang bertugas pengendalikan sistem semua aktivitas transfer dana yang dilakukan peserta.
2. Bank umum dan lembaga keuangan selain bank, sebagai peserta BI-RTGS setelah mendapat izin Bank Indonesia dan semua peserta harus terlebih dahulu memiliki rekening giro di Bank Indonesia.
Sistem BI-RTGS mulai dikenalkan Bank Indonesia pada bulan Nopember 2000, sistem RTGS mengutamakan keandalkan, kecepatan, keamanan, dan kepastian transfer dana. Penggunaan sistem RTGS telah mengubah transfer dana sistem lama yang masih berbasis wakat menjadi berbasis elektronik.
Perkembangan penggunaan sistem BI-RTGS sangat pesat, Menurut data Bank Indonesia dari tahun 2000 sampai dengan 2009 nilai transaksi rata-rata harian mencapai Rp. 176,5 trilyun dengan volume rata-rata harian sebanyak 47.000 transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar