Minggu, 31 Desember 2017

Etika Profesi - Tugas 3 - Prosedur Pendirian Bisnis


PENDAHULUAN
1.     LATAR BELAKANG
Mendirikan perusahaan dapat diartikan mendirikan usaha baru, pindah lokasi usaha (relokasi), ataupun perluasan usaha (ekspansi) dari yang telah ada. Kegiatan tersebut mungkin merupakan hal beru bagi seorang pengusaha, tetapi dapat juga sebagai kegiatan yang telah beberapa kali dilakukan. Artinya waktu pengurusan izin dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan usaha baru, relokasi, dan perluasan relatif hampir sama.
 Mendirikan suatu perusahaan adalah sebuah keputusan strategis. Untuk itu, perlu dipelajari berbagai hal yang menjadi bahan pertimbangan. Pada umumnya pertimbangan terutama dilihat dari sudut ekonomi, yaitu adanya peluang pemasaran (barang dan jasa), ketersediaan barang baku (input) dan kemampuan memproduksi secara ekonomis.
Industri agrikultur, ekstraktif, dan manufaktur yang memerlukan faktor-faktor produksi dalam jumlah besar dan jangka waktu usaha yang lama memerlukan perencanaan dan proyeksi usaha dalam jangka panjang. Sedangkan untuk bidang perdagangan dan jasa, dapat dibuat perencanaan dan proyeksi yang lebih pendek, karena lebih mudah melakukan perubahan kegiatan usaha.( Dr. Francis tantri,2009. Pengantar bisnis:91)

2.     BATASAN MASALAH
Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah bagaimana prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja, prosedur pengadaan, dan kontrak bisnis.
3.     TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui bagaimana prosedur pendirian bisnis.
2.      Mengetahui yang dimaksud dengan kontrak kerja.
3.      Mengetahui bagaimana prosedur pengadaan.
4.      Mengetahui yang dimaksud kontrak bisnis.

LANDASAN TEORI
1.     PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
·         untuk hidup,
·         bebas dan tidak terikat,
·         dorongan sosial,
·         mendapat kekuasaan, atau
·         melanjutkan usaha orang tua.

Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
·           Barang dan Jasa yang akan dijual
·           Pemasaran barang dan jasa
·           Penentuan harga
·           Pembelian
·           Kebutuhan Tenaga Kerja
·           Organisasi intern
·           Pembelanjaan
·           Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
1.      Modal yang di miliki
2.      Dokumen perizinan
3.      Para pemegang saham
4.      Tujuan usaha
5.      Jenis usaha
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
1.      Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan. 
2.      Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan. 
3.      Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya. 
4.      Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan. 
5.      Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

2.     KONTRAK KERJA
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian yang dibuat secara lisan dan/atau tulisan antara pekerja dan pemberi kerja, baik dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu, dimana di dalam kontrak tersebut berisi syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban setiap pihak.
ISI SEBUAH KONTRAK KERJA
Sesuai dengan peraturan Undang-undang Pasal 54 No. 13/2003, sekurang-kurangnya harus memuat:
1.      Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
2.      Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh.
3.      Jabatan atau jenis pekerjaan.
4.      Tempat pekerjaan.
5.      Besarnya upah dan cara pembayaran.
6.      Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh.
7.      Awal mula dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
8.      Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat serta ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja.

KESAHAN SEBUAH KONTRAK KERJA
Sah atau tidaknya sebuah kontrak kerja harus disesuaikan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dimana, supaya terjadi persetujuan yang sah, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu pokok persoalan tertentu.
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang.
Selain itu, sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
1.      Kesepakatan dari kedua belah pihak.
2.      Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
3.      Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
4.      Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JENIS KONTRAK KERJA
Menurut bentuknya, kontrak kerja dapat dibagi menjadi dua, berbentuk tulisan dan berbentuk lisan atau tidak tertulis. Bentuk lisan memiliki kekurangan yang dapat merugikan pekerja karena terdapat kemungkinan pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban karena tidak pernah dituangkan secara tertulis. Oleh karena itu, suatu kontrak kerja akan lebih aman dan dapat dijadikan bukti apabila dibuat secara tertulis.

3.     PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
·         Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.  
  • Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
  • Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
  • Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut : 
  1. Penilaian kualifikasi
  2. Permintaan penawaran dan negosiasi harga
  3. Penetapan dan penunjukan langsung
  4. Penunjukan penyedia barang/jasa
  5. Pengaduan
  6. Penandatanganan kontrak

4.     KONTRAK BISNIS

Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

Rabu, 22 November 2017

Konsep Peluang

Kali ini saya akan membahas tentang Konsep peluang, yang sudah saya jabarkan dari beberapa blog, berikut pembahasannya : 
Apa sih peluang itu?
 Peluang didefinisikan sebagai suatu cara yang digunakan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya sebuah peristiwa. 
ada beberapa bagian konsep peluang, sebagai berikut :

1. Ruang Sampel
    Ruang sampel didefinisikan sebagai semua peristiwa dari percobaan yang telah dilakukan. 
notasi dari ruang sampel sebagai berikut : 
S = {e1, e2,.....,en}
contohnya: melempar sebuah dadu : S={1,2,3,4,5,6}.

2. Ruang Kejadian
    Ruang kejadian adalah anak gugus dari ruang sampel, yang memiliki karakteristik tertentu.
biasa di notasikan dengan huruf kapital(A,B,...).
contohnya: sisi muka muncul dari pelemparan dua buah mata uang : A={MM,MB,BM}. 

3. Permutasi 
    Permutasi merupakan kejadian dimana susunan objek yang terpilih diperhatikan.
contohnya: dari 5 orang kandidat akan dibentuk susunan pengurus(ketua, wakil, bendahara).

4. Kombinasi
    Kombinasi merupakan  kejadian dimana susunan objek yang terpilih tidak diperhatikan.
contohnya: dari 5 orang akan dibentuk tim cepat tepat yang beranggotakan 3 orang.

5. Peluang Kejadian
    Peluang kejadian adalah rasio antara banyaknya kejadian yang diharapkan dari suatu percobaan jika percobaan tesebut pad kondisi yang sama. biasa dinotasikan dengan P, misal P(A) peluang kejadian A.

6. Kejadian Saling Bebas 
    kejadian saling bebas adalah kejadian-kejadian yang tidak saling mempengaruhi.  Untuk dua kejadian saling bebas, A dan B, peluang untuk keduanya terjadi, P(A dan B), adalah hasil perkalian antara peluang dari masing-masing kejadian.

P(A dan B) = P(A ∩ B) = P(A) × P(B)

7. Peluang Bersyarat 
    Peluang Bersyarat adalah peluang suatu kejadian (A) jiks kejadian lain (B) diketahhui telah terjadi.

Peluang bersyarat A dimana B didefinisikan atau diberi rumus sebagai berikut : 
P(A | B) =P(A ∩ B)
P(B)

8. Teorema Bayes
    Teorema Bayes merupakan suatu gugus universum disekat menjadi beberapa anak gugus B1,B2,....,Bn dan A suatu kejadian.
Secara umum, teorema Bayes dinyatakan sebagai:
{\displaystyle P(A|B)={\frac {P(B|A)P(A)}{P(B)}}}
Dalam notasi ini P(A|B) berarti peluang kejadian A bila B terjadi dan P(B|A) peluang kejadian B bila A terjadi.



Sumber:
http://www.jagoanusm.com/2015/12/paham-konsep-peluang-dengan-5-menit.html 
http://www.slideshare.net/ekomardianto148/statistika-1-3-konsep-peluang
https://id.wikipedia.org/wiki/Teorema_Bayes
https://www.idomaths.com/id/peluang3.php
https://www.idomaths.com/id/peluang4.php 

Minggu, 05 November 2017

Etika Profesi - Tugas 2 - Hak Cipta UU Nomor 19 Tahun 2002


PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Indonesia merupakan negera yang kaya akan sumberdaya alam, keanekaragaman seni budaya. Dengan keanekaragamannya Indonesia memiliki potensi nasional yang memerlukan perlindungan. Perlindungan tersebut bisa berupa perlindungan pada sumber daya alam, seni, budaya, serta karya para warganya. Perlindungan hak cipta diperlukan di negara ini, hal tersebut juga dapat mendoring para warga untuk berkreasi menciptakan sesuatu dibidang intelektual.
Sering kita dengar perselisihan budaya dengan negara tetangga, hal ini terjadi karena perlindungan atas budaya kita tidak maksimalkan. Bukan hanya itu, pembajakan atas karya sering menjadi topik berita. Seperti yang diketahui secara umum, warga Indonesia gemar mengunduh film-film dari pihak yang tidak memiliki hak untuk menyebarkannya. Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia disebabkan oleh ketidak tegasan penegak hukum dalam menegakkan hukum. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 pun dibuat khusus untuk membahas mengenai Hak Cipta dan digunakan untuk memproses dan menindak para pelanggar.

  1. Batasan Masalah
      Dalam penulisan ini, hanya membatasi masalah bagaimana isi dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan prosedur mendaftarakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

  2. Tujuan Penulisan
    Adapiun tujuan penulisan ini adalah :
    1. Mengetahui apa itu hak cipta.
    2. Mengetahui ketentuan umum hak cipta.
    3. Mengetahui lingkup hak cipta.
    4. Mengetahui perlindungan hak cipta.
    5. Mengetahui prosedur pendaftaran hak cipta.

LANDASAN TEORI
  1. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau biasa disebut Hak Cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002.

  1. Ketentauan Umum Hak Cipta
Ketentuan umum hak cipta di Indonesia dijelaskan pada Pasal 1 UU 19 Tahun 2002. Pasal tersebut menjelaskan hal-hal berikut :
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkansuatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

  1. Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta dijelaskan pada UU No. 19 Tahun 2002 pasal 2-28. Pada Bab II UU No. 19 Th. 2002, memiliki 8 bagian, diantaranya :
  1. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
    Pada bagian ini dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegangnya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pemegang hak cipta atas karya sinematografi berhak memberi izin ataupun melarang orang lain tanpa persetujuannya menyewakan ciptaannya untuk kepentingan komersil.
    Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta juga dapat beralih atau dialihkan seluruhnya ataupun sebagian. Hal-hal yang dapat mengalihkan hak cipta diantaranya pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulius ataupun sebab lain yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pencipta
    Pada bagian ini dijelaskan siapa itu pencipta yang dijelaskan pada pasal 5 sampai dengan pasal 9.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
    Pada pasal 10 – pasal 11 dijelaskan bahwa hak cipta dipegang oleh negara atas ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya contoh : benda prasejarah, sejerah dan budaya nasional.
  4. Ciptaan yang Dilindingi
    Bagian ini terdiri dari pasal 12- pasal 13, dijelaskan apa ciptaan apa yang dapat dilindungi dan yang tidak dapat lindungi
  5. Pembatasan Hak Cipta
    Bagian ini menjelaskan batasan-batasan hak cipta yang dituliskan pada pasal 14-18. Dibagian ini dijelaskan hal yang tidak dianggap perlanggaran diantaranya : pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli, pengumuman atau perbanyakan atas nama negara kecuali hak cipta itu dilindungi, pengutipan berita aktual baik sebagian atau seluruhnya dengan ketentuan sumber harus disebutkan dengan lengkap.
  6. Hak Cipta atas Potret
    Pasal 19-23 mejelaskan hak cipta atas potret. Pada bagian ini dijelaskan bagaimana cara untuk pencipta memperoleh hak cipta atas karyanya beserta ketentuannya. Sebuah potret dapat tidak boleh diumumkan jika : tanpa persetujuan dari orang yang dipotret; tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau tidak untuk kepentingan yang dipotret,
  7. Hak Moral
    Hak moral atas ciptaan diatur pada pasal 24-26. Pasal tersebut mencakup hak yang didapatkan pencipta atas ciptaannya. Perubahan atas ciptaan oleh pencipta dibolehkan menurut bab ini. Serta Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
  8. Sarana Kontrol Teknologi
    Pada bab ini dijelaskan pengontrolan hak cipta pada teknologi, contohnya media sosial. Bab ini dijelaskan hal yang dapat dilakukan pencipta untuk mengontrol ciptaannya di era teknologi.

  1. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas hak cipta dijelaskan pada bab III dengan judul Masa Berlaku Hak Cipta. Bab tersebut terdiri dari pasal 29-34. Bab tersebut menjelaskan bahwa hak cipta atas ciptaan berupa buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;drama atau drama musikal, tari, koreografi;segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;seni batik;lagu atau musik dengan atau tanpa teks;arsitektur;ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;alat peraga;peta;terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku seumur hidup penciptanya dan 50 tahun setelah meninggalnya pencipta yang paling akhir (bila terdiri dari 2 orang atau lebih).
Sementara hak cipta atas ciptaan berupa : program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 34 menjelaskan bahwa perhitungan perlindungan dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan atau diketahui publik, atau setelah penciptanya meninggal dunia.

  1. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Dalam pendaftaran HAKI baik atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya. Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
    1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
    2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
    3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
    1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
    5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
    6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
    7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga.

STUDI KASUS
Viralnya lagu Akad berbuah manis bagi band asal Jakarta, Payung Teduh. Single yang dirilis 25 Juli tersebut menjadi salah satu lagu Payung Teduh paling banyak ditonton. Eksplorasi yang dilakukan Is, Ivan, Comi dan Cito dalam meramu single baru ini terbukti ampuh. Jika selama ini Payung Teduh identik dengan bebunyian gitar dan instrumen akustik yang kental, Akad memberi nuansa lain yang masih begitu nyaman di telinga. Selama sebulan rilis, klip lagu tersebut telah ditonton lebih dari 9 juta kali.Tak heran jika Akad menjadi salah satu lagu yang banyak dicover dalam berbagai macam versi. Lagu ini juga menjadi theme song terbaru untuk acara pernikahan.Selain berhasil menyuguhkan musik yang fresh, segi lirik, tema lagu dan video klip juga mendukung suksesnya lagu ini.
Banyak netizen yang memuji, mengalami bahkan curhat di kolom komentar sebagai reaksi setelah menonton klip Akad dari Payung Teduh. Meskipun banyak komentar positif dari lagu ini. Baru-baru ini video klip lagu Akad disebut telah melanggar hak cipta. Video klip yang dibuat oleh tim dari Seraya Creative Video disebut melanggar hak cipta soal foto wanita yang merupakan istri dari sopir taksi.
Terkait adanya pelanggaran, akun Youtube Seraya Creative lewat kolom komentar Payung Teduh Official di Youtube mengakui pelanggaran tersebut, Kamis (31/8/2017).
Berikut statement lengkapnya:
Permintaan Maaf atas Pelanggaran Hak Cipta
Seraya Creative Studio, selaku tim pembuat video klip Payung Teduh yang berjudul“Akad", telah menampilkan foto Ibu Kaori Okado di video klip tersebut tanpa terlebih dahulu meminta izin.
Melalui fotonya, Ibu Kaori Okado kami perankan sebagai istri bapak pengemudi layanan transportasi online. Dalam cerita tersebut, sang istri diceritakan telah meninggal dunia.
Atas tindakan pelanggaran hak cipta yang telah kami lakukan tersebut, Seraya Creative Studio menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Kaori Okado dan Payung Teduh.
Kami juga telah memotong semua adegan dalam video klip yang menampilkan foto Ibu Kaori.
Apabila dikemudian hari kami melakukan pelanggaran yang sama, maka kami siap untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hormat kami,
Seraya Creative Studio

KESIMPULAN
Dapat kita ambil kesimpulan dari studi kasus diatas bahwa kita harus membiasakan izin terlebih dahulu sebelum mengutip atau menyisipkan sesuatu pada karya kita. Beruntung dalam kasus tersebut pihak Ibu Kaori Okada tidak membawanya ke ranah hukum karena pihak Payung Teduh telah menuliskan permintaan maaf terbuka dan menghapus semua adegan yang terdapat foto Ibu Kaori Okada. Walau begitu pihak Payung teduh pastinya dimungkinkan mengalami kerugian, karena video klip-nya di Youtube harus dihapus dan diunggah ulang karena mengalami kasus pelanggaran hak cipta.
Kasus tersebut bisa kita jadikan pelajaran, bahwa setiap kita ingin mengutip ataupun menyisipkan apapun kita harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik agar kedepannya tidak tersandung kasus pelanggaran hak cipta.

DAFTAR PUSTAKA

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://dri.ipb.ac.id/PDF_file/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
http://sumsel.tribunnews.com/2017/08/31/foto-wanita-ini-bikin-video-klip-akad-payung-teduh-tersandung-hak-cipta-ternyata-wanita-ini?page=all